Sumber : http://news.id.finroll.com
Monday, 09 November 2009 02:38
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai lamban dalam penanganan kasus lingkungan yang terjadi di wilayahnya.
Balikpapan, 8/11 (Antara/FINROLL News) - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai lamban dalam penanganan kasus lingkungan yang terjadi di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh puluhan para pengunjuk rasa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia Kaltim, Pokja 30 dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang melakukan aksinya di depan Balikpapan Plaza, Minggu.
"Polda Kaltim dalam penanganan kasus terkesan sangat lamban dan dikhawatirkan bermain mata dengan berbagai kelompok kepentingan seperti perusahaan batu bara Kideco Jaya Agung," kata Koordinator Lapangan (Korlap) para pengunjuk rasa, Suwardi.
Selain itu, ada penyalahgunaan lahan konservasi cagar alam di Teluk Adang di Kabupaten Paser seluas 11,7 hektare.
"Hal itu adalah bentuk pelanggaran paling serius dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam keanekaragaman hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun dan denda Rp200 juta," ujarnya.
Diharapkannya, kasus yang terjadi dengan Kideco Jaya Agung tersebut mengulangi prestasi kelam Polda di periode berikut, misalnya kasus kasus penyerobotan lahan Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT. Porodisa oleh Kaltim Prima Coal (KPC) yang berujung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Maka kami mendesak Polda Kaltim untuk segera menetapkan tersangka dari manajemen operasional serta oknum-oknum yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang tersebut," kata Suwardi, menegaskan.
Kemudian meminta Polda untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan Kideco Jaya Agung di daerah yang bermasalah serta mengamankan barang bukti dengan cara menyita infrastruktur tambangnya
sesegera mungkin.
"Meminta Polda Kaltim untuk tidak bermain mata dengan pihak mana pun yang berpotensi mempengaruhi proses hukum," ujarnya.
__._,_.___